STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN INSIDEN PERUNDUNGAN DAN KONFLIK ANAK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENANGANAN INSIDEN PERUNDUNGAN DAN KONFLIK ANAK
RA NURUL FATTAH GEMBLEB
1. Tujuan
Menjadi acuan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam merespons, menengahi, dan menyelesaikan insiden perundungan atau konflik anak secara cepat, tepat, dan edukatif.
Melindungi kesehatan fisik dan emosional peserta didik dari dampak perundungan.
Membimbing peserta didik mengembangkan akhlakul karimah, empati, dan budaya meminta maaf serta memaafkan.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh insiden konflik fisik, verbal, maupun sosial/relasional yang terjadi di lingkungan RA Nurul Fattah selama kegiatan belajar mengajar, jam bermain, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
3. Prosedur Penanganan Langkah Demi Langkah
Langkah 1: Penghentian Segera (Immediate Intervention)
Tindakan Guru:
Guru yang melihat atau menerima laporan insiden wajib segera hadir dan menghentikan perilaku perundungan/konflik dengan tenang, tegas, dan tanpa membentak.
Pisahkan fisik kedua belah pihak secara perlahan jika terjadi kontak fisik (saling dorong, berebut mainan, atau memukul).
Pastikan keamanan dan keselamatan fisik anak terlebih dahulu (berikan pertolongan pertama jika ada cedera fisik ringan).
Langkah 2: Penenangan Emosi (Cooling Down)
Tindakan Guru:
Bawa anak-anak ke area yang tenang dan nyaman (misalnya Pojok Baca atau ruang bimbingan).
Guru mengajak anak menarik napas dalam-dalam dan menenangkan diri.
Hindari langsung menginterogasi atau menyalahkan anak saat emosi anak masih tinggi.
Langkah 3: Pendengaran Aktif dan Mediasi Edukatif (Restorative Dialogue)
Tindakan Guru:
Dengarkan cerita dari kedua belah pihak secara bergantian tanpa memotong atau memarahi.
Bantu anak mengungkapkan perasaannya (contoh: "Mbak A merasa sedih ya karena mainannya direbut?").
Bimbing anak yang melakukan perundungan/kesalahan untuk memahami dampak perbuatannya (menumbuhkan empati berbasis Panca Cinta).
Langkah 4: Penyelesaian Masalah dan Rekonsiliasi (Problem Solving)
Tindakan Guru:
Ajak anak merumuskan solusi bersama (contoh: main bergantian, mengembalikan barang, atau merapikan kembali karya yang rusak).
Fasilitasi proses saling meminta maaf dan berpelukan/berjabat tangan dengan ikhlas tanpa paksaan kasar.
Berikan pujian (positive reinforcement) ketika anak bersedia meminta maaf dan memaafkan.
Langkah 5: Pencatatan dan Dokumentasi internal
Tindakan Guru:
Guru kelas mencatat kejadian singkat pada Buku Catatan Perilaku / Anekdot Siswa (meliputi: tanggal, waktu, anak yang terlibat, bentuk insiden, dan solusi yang disepakati).
Langkah 6: Tindak Lanjut dan Komunikasi dengan Orang Tua (Follow-up)
Tindakan Guru / Kepala Sekolah:
Insiden Ringan (Kejadian spontan/biasa): Guru menyampaikan secara informal saat penjemputan anak dengan narasi positif dan edukatif.
Insiden Berulang / Berat:
Guru melaporkan kejadian kepada Kepala Sekolah.
Sekolah mengundang orang tua kedua belah pihak untuk berdiskusi secara kekeluargaan.
Menyusun kesepakatan pola asuh kolaboratif antara rumah dan sekolah.
4. Ketentuan Sikap Guru (Do's and Don'ts)
| Boleh Dilakukan (Do's) | Dilarang Dilakukan (Don'ts) |
| Merangkul dan memberikan rasa aman pada anak. | Labeling anak (seperti menyebut "anak nakal", "pendendam"). |
| Menggunakan bahasa yang lembut dan penuh kasih. | Membentak, memarahi, atau memberi hukuman fisik. |
| Menjadi penengah yang netral dan adil. | Membanding-bandingkan anak di depan teman-temannya. |
| Mengaitkan penyelesaian masalah dengan nilai Panca Cinta. | Mengabaikan aduan/laporan kecil dari anak. |
5. Penutup
SOP ini disusun untuk memastikan lingkungan RA Nurul Fattah senantiasa menjadi tempat belajar yang aman, ramah anak, dan penuh kasih sayang. SOP ini dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan perkembangan peserta didik.
Comments
Post a Comment